Jumat, 23 November 2012

Liturgi Ibadah Pra Natal Jemaat Musafir Kleak Kolom 6


Liturgi Ibadah Pra Natal Jemaat Musafir Kleak Kolom 6
Persiapan          : * Kidung-kidung Natal
* VG WKI Kolom 6

TAHBISAN DAN SALAM (Jemaat berdiri)

Pemimpin          : Ada salam menyapa dalam kasih setia yang tiada terukur
Jemaat              : Itulah kasih setia Allah, sumber pengharapan kita
Pemimpin          : Ada kasih lembut dan damai sejahtera
Jemaat              : Itulah salam sejahtera Kristus Tuhan Sang Penebus
Pemimpin          : Ada sukacita dan kebahagiaan yang tulus
Jemaat              : Itulah sukacita persekutuan yang dipenuhi Roh Kudus
................... saat teduh.................
Pemimpin : Ibadah perayaan menyambut Natal Yesus Kristus malam hari ini, ditahbiskan di dalam nama Allah Bapa yang telah menyatakan diri dan kehendakNya di dalam Yesus Kristus Juruselamat dunia ini, dan yang selalu menyertai serta menuntun kita dalam RohNya yang Kudus. Hanya bagi Dialah Kemuliaan dan Hormat untuk selama-lamanya. Amin
Salam Sejahtera dari malaikat Tuhan yang disampaikan kepada Maria menjadi salam sejahtera untuk kita saat ini.
Jemaat     : Salam sejahtera dari Tuhan juga menjadi salam sejahtera untuk saudara

Menyanyi KJ No. 96 : 1,2,5 DI MALAM SUNYI BERGEMA
Semua     : Di malam sunyi bergema nyanyian mulia
Malaikat turun mendekat dengan beritanya
Sejahtera bagi dunia t’lah datang penebus
Heninglah bumi mendengar nyanyian yang kudus

Bapak/Ibu : Tetap malaikat menembus angkasa yang gelap
Membawa kidung damaiNya dibumi yang penat
Sayapnya dikembangkannya di atas yang sendu
Di kancah dosa terdengar nyanyian yang kudus

PRA          : T’lah hampir penggenapannya nubuat kaum nabi
‘Kan datang zaman mulia indahnya tak terp’ri
Seluruh dunia ‘kan penuh sejahtera Penebus
Serta mengulang menggema nyanyian yang kudus

PERENUNGAN DIRI (Jemaat duduk)

PROLOG
“ Mari kita renungkan.......merayakan Natal kelihatannya gampang-gampang susah. Susah dalam arti berbahaya dan beresiko; Ibarat berjalan di tepi sawah pada waktu malam tanpa bantuan cahaya, kalau kurang hati-hati bisa terperosok.

Yang paling mencolok, adalah bahwa kita mudah terperosok dalam komersialisasi natal. Tanpa kita sadari, Natal telah kita jadikan sumber rupa-rupa bisnis dan rejeki. Natal seolah-olah sudah tidak terpisahkan dari pohon terang, parsel, kartu natal, kue natal, tour natal  dan sejumlah komoditas atau barang dagangan lainnya. Jadi seandainya Yesus datang pada perayaan natal zaman sekarang, mungkin dengan terheran-heran Ia berpikir “ Apa hubungannya barang-barang ini dengan kelahiranKu?”

Tak dapat dipungkiri pula kita jatuh dalam kesibukkan natal. Beberapa minggu sebelumnya kita kena demam natal. Di rumah, di sekolah, di gereja atau di tempat kerja. Belanja ini dan itu, menyiapkan rupa-rupa hal,menghadiri pertemuan sana sini. Apalagi pada hari pelaksanaannya kita bernyanyi : Malam Kudus Sunyi Seyap. Indah nian syair lagu itu, namun, hati kita tidak sunyi seyap. Hati kita hiruk pikuk dan hinggar binggar.

Sadarkah kita bahwa kita terperosok dalam keramaian suasana gemerlapan dan kemewahan? Tahukah kita bahwa sebenarnya yang sedang kita rayakan adalah kelahiran seorang bayi dalam sebuah keluarga yang sederhana dan miskin.
Mungkin kita tidak sadar bahwa ketika dalam emosi merohanikan Natal, kita sering berkata bahwa kita perlu membuka hati kita menjadi palungan supaya “Yesus lahir di hati kita? “ Kata-kata itu kedengaran bagus, tetapi tahukah kita apa maknanya? Sadarkah kita bahwa dengan berteriak seperti seorang demonstran yang mendesak agar natal ditindaklanjuti keadilan adalah hanya slogan semata?

Sekali lagi, coba kita renungkan bahwa ternyata kita juga jatuh dalam kemunafikan Natal. Pada hari Natal tiba-tiba kita berubah menjadi baik hati, damai dan pemurah. Tetapi begitu Natal usai, seketika itu pula kita kembali ke pola hidup semula yang menyakiti hati Sang Bayi Natal itu.

Apakah kita akan membiarkan pola langkah hidup kita seperti tidak ada bedanya dengan lampu dan hiasan natal yang hanya menyala selama beberapa hari saja di bulan Desember?

PERSEKUTUAN YANG MENGAKU DOSA

Pemimpin : Saudara-saudaraku, marilah kita menatap kembali keberadaan kita selaku umat yang mengaku percaya kepada Yesus Kristus Juruslamat dunia dan mengaku dosa kita kepadaNya..
Kami mengaku padaMu ya Tuhan...
Bapak/Ibu : Kami tidak mampu mencintaiMu dengan sempurna, karena kami larut dalam kesibukan pekerjaan kami
Pemimpin : Kami mengaku padaMu ya Tuhan...
P & R        : Kami tidak dapat mengasihiMu dengan sempurna. Kami larut dalam egois masa muda dan kesenangan kami. Kami menganggap diri kami benar, sehingga kami sering mengabaikan nasihat orang tua, padahal sesungguhnya kami belum tahu banyak hal.
Pemimpin : Kami mengaku padaMu ya Tuhan...
ASM         : Kami tidak mampu membalas cintaMu dengan sempurna. Kami terlalu asyik bermain sehingga kami tidak melakukan tanggung jawab kami sebagai anak.
Pemimpin : Karena itu kami mohon keampunan dari pada MU...
Jemaat     : “ Ya Tuhan Allah kami sadar akan segala kesalahan kami. Kuduskanlah kami umatMu yang tidak pernah luput dari perselisihan, perseteruan, kesalahan berucap, menyakiti hati orang lain karena perasaan-perasaan dosa, iri hati, dendam serta kemunafikan. Berkenanlah mengampuni kami ya TUHAN, sehingga ROH Natal mengisi hati kami bukan hanya pada hari ini saja, melainkan sepanjang tahun.
Berkenanlah menuntun kami untuk menyadari bahwa ketika kidung malaikat habis bergema, ketika para gembala sudah kembali ke padang Efrata, ketika orang majus telah kembali ke negeri mereka, ketika bintang Betlehem telah sirna, ketika itulah amanat natal justru berawal, yaitu amanat untuk membawa damai sejahtera, meyembuhkan luka,memberi kelepasan, menyalakan cahaya, membagi senyum bahagia, meneduhkan jiwa dan melagukan gita pujian sorga.
Inilah doa kami..AMIN

Menyanyi KJ No. 96 : 3,4 DI MALAM SUNYI BERGEMA

Pel BIPRA  : Tetapi dosa pun tetap melanda dunia
Menyangkal kidung Kabar Baik
sekian lamanya
Hai insan buka hatimu, mengapa rusuh t’rus ?
Diamkan gaduh dan dengar nyanyian yang kudus

Jemaat     : Hai kamu yang menanggung b’rat, yang hidup tertekan
Mendaki susah jalanmu, langkahmupun pelan
Hai lihat, hari jadi t’rang, bebanmu di tebus
Tabahkan hati dan dengar nyanyian yang kudus

JANJI KEDATANGAN MESIAS

Pemimpin : Dalam suasana sukacita kita di tempat ini, disaat ini, marilah kita aktakan pengharapan dari iman kita dalam merayakan kelahiran Yesus Kristus di Betlehem.

* Nubuatan oleh ANAK-ANAK SEKOLAH MINGGU KOLOM 6

PENYALAAN LILIN TANDA KESEDIAAN MENERIMA TERANG YANG SESUNGGUHNYA
Pemimpin : Marilah kita bersama menyalakan lilin-lilin ini untuk mewujudkan kedamaian dan kerukunan di antara saudara-saudara serta kita sama-sama bertekad untuk menjadi terang yang membawa kasih, damai dan penghiburan bagi hidup keluarga kita dan bagi orang-orang disekitar kita
....(lampu dipadamkan).............(sementara pemasangan lilin menyanyikan lagu)................


Menyanyi  : Malam Sunyi Senyap
Malam sunyi senyap bintang-bintang cemerlang
K’lak terdengar suara bawa kabar senang
Yesus Juru S’lamat datang di Betlehem
Yesus Juru S’lamat datang di Betlehem

Bintang-bintangpun Teranglah
Bintang-bintangpun teranglah, seterang hatiku
Anak Penebus t’lah datang, menebus dosaku
Lihatlah s’mua gembala bersuka hati
Serta semua malaikat datang bernyanyi
Haleluya, haleluya, haleluya

(setelah semua lilin menyala, seluruh jemaat)
menyanyi KJ No 92 “ Malam Kudus
Malam Kudus , sunyi senyap
Dunia terlelap. Hanya dua berjaga terus
Ayah bunda mesra dan kudus.
Anak tidur tenang, anak tidur tenang
............................... saat teduh...............................

Pemimpin : TUHAN, bila lilin-lilin ini mulai luluh satu persatu dan bila cahayanya berangsur pudar, berilah kami iman yang teguh, agar kami bersinar terus, sekalipun menjadi korban karena Engakulah suluh abadi dalam hidup ini
Jemaat     : Jadikanlah kami lilin-lilin abadi untuk menguak tabir kegelapan di sekitar kami
............(lampu dinyalakan)......

* VG WKI Kolom 6

PELAYANAN FIRMAN TUHAN

Pembacaan ALkitab

Khotbah    :

* VG Remaja dan Pemuda

PERSEMBAHAN SYUKUR

Pemimpin : Di tengah kesukacitaan menikmati berkat, bimbingan dan pemeliharaan TUHAN, kita semua rindu menghadap hadiratNya. Marilah kita sapa Dia dalam kekudusan dan kepasrahan, kita persembahkan syukur kepadaNya, seraya menghayati makna dari kesaksian iman, bahwa “ Setiap perbuatan yang baik dan setiap anugerah yang sempurna datangnya dari Dia yang adalah Bapa segala terang.”
Jemaat     : Semoga pujian dan syukur kami bermakna bagi hormat dan kemuliaan nama TUHAN
Pelsus      : Bersorak sorailah bagi TUHAN semesta alam. Dia yang sempurna telah memelihara dan membebaskan kita dari malapetaka. Biarlah TUHAN semesta alam menjadi saksi terhadap syukur kita dan mendengar puji-pujian dari tempat ini, sebab besar kuasaNya dan tidak terselidiki jalan-jalanNya
Pemimpin : Marilah kita memberi persembahan sambil merenungkan bahwa disaat kita memberi bagi pelayanan Allah, maka kita tidak akan kekurangan melainkan kita diberkati dengan segala berkat yang dari Allah


Menyanyi  : KJ No 99 : 1,2 & 3 GITA SORGA BERGEMA
Gita sorga bergema Lahir Raja Mulia
Damai dan sejahtera turun dalam dunia
Bangsa-bangsa, bangkitlah dan bersoraklah serta
Permaklumkan Kabar Baik Lahir Kristus T’rang Ajaib
Gita sorga bergma Lahir Raja Mulia

Yang disorga disembah, Kristus, Raja yang baka,
Lahir dalam dunia, dan Maria bundaNya
Dalam daging dikenal, Firman Allah yang kekal
Dalam Anak yang kecil, nyatalah Imanuel
Gita sorga bergema, lahir Raja mulia

Raja Damai yang besar, Surya Hidup yang benar
Menyembuhkan dunia , dalam naungan sayapNya
Tak memandang diriNya, bahkan maut dit’rimaNya
Lahir untuk memberi , hidup baru Abadi
Gita sorga bergema Lahir Raja mulia

· VG  PKB Kolom 6



DOA SYUKUR/ SYAFAAT

Pendeta    : Marilah kita berdoa.......

NYANYIAN PENUTUP

Pemimpin : Jemaat TUHAN, marilah kita berdiri :
Mengakhiri ibadah ini, mari kita memuji TUHAN dengan menyanyikan

Menyanyi KJ No 120 “ Hai SIARKAN DI GUNUNG”

ASM         : Hai siarkan di gunung dibukit dan di mana jua
Hai siarkan di gunung lahirnya Almasih


R+P         : Di waktu kaum gembala menjaga dombanya
Terpancar dari langit cahaya mulia

PKB          : Hai siarkan di gunung dibukit dan di mana jua
Hai siarkan di gunung lahirnya Almasih

WKI         : Terbaring di palungan yang hinda dan rendah
Sang Bayi menyampaikan selamat dunia

Semua     : Hai siarkan di gunung dibukit dan di mana jua
Hai siarkan di gunung lahirnya Almasih


BERKAT
Pemimpin : Di sini.. Di perayaan  pra Natal Yesus Kristus, kita telah menghayati makna Natal. Dari sini pula, di kolom 6 ini kita di utus untuk memberitakan makna natal dalam pikiran, perkataan dan perbuatan ; disegala waktu, disemua tempat dan fungsi kita

Pendeta    : Kristus Putra Allah memberi sukacita dengan kehadiranNya di tengah kita dan memberimu damaiNya
Kiranya tangan kasih Tuhan yang lembut, selalu merangkul kita;
Kiranya mata tak terbatas dari Tuhan, senantiasa menilik dan mengawasi kita;
Kiranya hikmat pengetahuan dari Tuhan, selalu menjadi sumber berpikir, berkata dan bertindak kita;
Kasih karunia Tuhan Allah, Bapa, Putera dan Roh Kudus beserta dengan saudara-saudara sekarang ini dan selama-lamanya

Jemaat     : Amin...amin...amin...amin...amin (dinyanyikan)

....( jemaat duduk...saat teduh)..............








Sabtu, 10 November 2012

Sumber Sumber Hukum Dagang

Sumber - Sumber Hukum Dagang Indonesia
1. Pengaturan dalam kodifikasi
a.    Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata BW) menjadi sumber hukum dagang terutama buku III tentang Perikatan. Selain itu buku II Tentang Benda yang juga merupakan sumber hukum dagang seperti hipotik.
b.    Pengaturan dalam Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD)

2.    Pengaturan diluar Kodifikasi antara lain :
o    UU no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
o    UU no. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
o    UU no. 6 tahun 1989 yo UU No. 13 tahun 1997 tentang Paten No. 14/2001.
o    UU no. 19 tahun 1992 yo UU No. 14 tahun1997 tentang Merk No. 15/2001.
o    UU no. 6 tahun 1982 yo UU No. 7 tahun 1987 yo UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta No. 19/2002
o    UU no.15 tahun 1992 tentang Penerbangan
o    UU no. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
o    UU no. 4 tahun 1998 tentang Kapalitan
o    UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yo UU no. 10 tahun1998 tentang perubahan UU Perbankan no. 7 tahun 1992 dan
o    UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan no. 28/2004.

Pengetian Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Secara konvensional khususnya berkenan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan orang hanyalah hukum dagang semata. Khususnya di perguruan tinggi cenderung disebut istilah “Hukum Perniagaan”. Berkaitan dengan istilah tersebut, Hukum Perniagaan mungkin sebagai terjemahan dari Commercial Law, sedangkan “Hukum Dagang” sebagai terjemahan “Trade Law”.
Sejarah Hukum Dagang menunjukan bahwa Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan Hukum Perdata Khusus.
Menurut Achmad Ichsan : Hukum Dagang merupakan jenis Khusus Hukum Perdata. Oleh karena itu, hubungan dan perbuatan Hukum Perdagangan juga merupakan hukum keperdataan. Achmad Ichsan kemudian mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan (Achmad Ichsan : 1984 : 17) HMN Purwosutjipto menyatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan (Purwosutjipto : 1981 : 5)
Sunaryati Hartono mengatakan : ada yang menganggap kedua istilah tersebut identik, tetapi sebaliknya hukum ekonomi dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya ekonomi makro dan mikro. Dengan demikian hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, putusan, pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku – pelaku ekonomi mikro. Tentu saja tidak tertutup kemungkinan dibagian tertentu hukum bisnis akan menyentuh hukum ekonomi atau sebaliknya. (Sunaryati Hartono, 1994,4 )

Tata Ibadah Minggu Bentuk II Minggu 11 November 2012

TATA IBADAT MINGGU BENTUK II
Minggu  11  NOPEMBER  2012
•    Majelis Jemaat dan Khadim melakukan persiapan di Konsistori.
•    Penjelasan tentang Liturgi

KEMULIAAN BAGI ALLAH (Jemaat berdiri)
Pnt    Pujilah TUHAN, marilah berjalan ke rumahNya. Pujilah TUHAN, angkatlah tanganmu kepadaNya. Kiranya Khalik dunia memberkati umatNya yang datang untuk berbakti dan melayani Dia. Marilah kita memuliakan TUHAN, ALLAH kita, dengan menyanyikan NKB.No.3 : 1 dan 2 TERPUJILAH ALLAH
(P/ Khadim  memasang Lilin Simbol Allah Trinitas)
Terpujilah Allah, hikmatNya besar, begitu kasihNya ‘tuk dunia cemar, sehingga dib’rilah PutraNya kudus.
Mengangkat manusia serta menebus.
Refr : Pujilah, pujilah!
Buatlah dunia bergemar,
bergemar mendengar suaraNya.
Dapatkanlah Allah demi PutraNya, b’ri puji padaNya sebab hikmatNya.

Dan darah AnakNyalah yang menebus, mereka yang yakin ‘kan janji kudus.
Dosanya betapapun juga keji,
dihapus olehNya, dibasuh bersih.
Refr : Pujilah, pujilah!
Buatlah dunia bergemar,
bergemar mendengar suaraNya.
Dapatkanlah Allah demi PutraNya, b’ri puji padaNya sebab hikmatNya.

PANGGILAN UNTUK BERDOA
P    Jemaat yang dikasihi TUHAN, marilah  kita menyembah TUHAN yang menjadikan kita.
J    Sebab Dialah ALLAH kita, dan kitalah umat gembalaanNya dan kawanan domba tuntunan tanganNya. (Mazmur  95 : 6 dan 7a)

DOA PENYEMBAHAN
P    Marilah kita berdoa: Datanglah kepada kami, ya ALLAH, seperti kami datang kepadaMu.
J    Engkaulah bagi kami tempat perlindungan dan kekuatan untuk selamanya,
P        ………….Amin
Menyanyi NKB.No.1 : 1 dan 3 HAI KRISTEN NYANYILAH
Hai Kristen, nyanyilah, haleluya. Amin.
Rajamu pujilah, haleluya. Amin.
Padukan suaramu, di dapan Tuhanmu nyanyikanlah merdu. Haleluya! Amin.

Sanjung Mukhalismu, haleluya. Amin.
Walau bah menyerbu, haleluya. Amin.
Di sorga yang baka kita menyembahNya bernyanyi s’lamanya. Haleluya. Amin.

NATS PEMBIMBING : I Korintus 12 : 26 “Karena itu jika satu anggota menderita, semua anggota turut menderita; jika satu anggota dihormati, semua anggota turut bersukacita.”
PENGAKUAN DOSA (jemaat duduk)
P    Dosaku kuberitahukan kepada Allah dan kesalahanku tidaklah kusembunyikan,
J    Aku berkata : “Aku akan mengaku kepada TUHAN pelanggaran-pelangga- ran-ku, dan Engkau me-ngampuni kesalahan ka-rena dosaku”. (Maz. 32 : 5)
P    Kita berdoa: ……    (dilanjutkan) ALLAH Yang Mahakuasa, yang dengan suka-rela memberi pengampunan kepada setiap orang yang menyesali dosanya dan berpaling kepadaMu, sekarang ini genapkanlah kiranya janji anugerahMu yang menyelamat-kan itu ke dalam hati tiap-tiap orang yang menyesali dosanya, hapuskanlah semua dosa kami dan bersihkanlah hati nurani kami oleh pengorbanan KRISTUS, TUHAN kami; dan peliharalah kami selalu dalam damai sejahtera dan kegembiraan kehidupan yang suci, supaya untuk selama-lamanya kami boleh mengasihi Dikau dan mengabdi kepadaMu; dalam nama ALLAH BAPA, ANAK dan ROH KUDUS. Amin”
Menyanyi NKB.No.10 : 1 DARI KUNGKUNGAN MALAM GELAP
Dari kungkungan malam gelap
Yesus, Tuhan ‘kudatanglah
Masuk ke dalam t’rangMu tetap,
Yesus ‘kudatanglah
Dari sengsara, sakit dan aib
masuk ke dalam kasih ajaib
Dan kurindukan dosaku raib
Yesus ‘kudatanglah

JANJI ANUGERAH ALLAH:
P    Dengarkanlah janji anugerah ALLAH kepada setiap orang yang mau datang dan memohon pengampunan dariNya, seba-gaimana yang disabdakan “Dia yang mengampuni segala kesalahanmu, yang menyembuh-kan segala penyakitmu. Tidak selalu Ia menuntut dan tidak untuk selama-lamanya Ia men-dendam. Tidak dilakukanNya kepada kita setimpal dengan dosa kita, dan tidak dibalasNya kepada kita setimpal dengan kesalahan kita, tetapi setinggi langit di atas bumi, demikianlah besar kasih setiaNya atas orang-orang yang takut akan Dia” (Mazmur 103 : 3, 9 - 11)
Menyanyi KJ.No.39 : 1 ‘KUDIBERI BELAS KASIHAN
‘Kudiberi belas kasihan
walau tak layak hatiku.
Tadi kuangkuh, kini heran
Tuhan besarlah rahmatMu
Kidung imanku bergema,
rahmatMu sungguh mulia
Kidung imanku bergema,
rahmatMu sungguh mulia

PUJI-PUJIAN (Jemaat berdiri)
P        Sekarang ini muliakanlah TUHAN, Allah kita,
J    dan pujilah namaNya yang tinggi luhur!
P    Bersyukurlah kepada TUHAN sebab Ia baik,
J    bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setiaNya!
P    Marilah kita membaca berbalas-balasan Mazmur 57 : 8 - 12 :
P        Hatiku siap, ya Allah, hatiku siap;
J    aku mau menyanyi, aku mau bermazmur.
P    Bangunlah, hai jiwaku, bangun-lah, hai gambus dan kecapi,
J    aku mau membangunkan fajar!
P    Aku mau bersyukur kepada-Mu di antara bangsa-bangsa, ya Tuhan,
J    aku mau bermazmur bagi-Mu di antara suku-suku bangsa;
P    sebab kasih setia-Mu besar sampai ke langit,
J    dan kebenaran-Mu sampai ke awan-awan.
P    Tinggikanlah diri-Mu mengatasi langit, ya Allah!
J    Biarlah kemuliaan-Mu mengatasi seluruh bumi!

PELAYANAN BAPTISAN (Ibadah jam 09.00 Wita)

PEMBACAAN ALKITAB (Jemaat duduk)
Pembacaan Alkitab oleh Majelis Jemaat Kolom/Pnt. KOMISI BIPRA bertugas
Pnt/Sym    Marilah kita membaca Alkitab KELUARAN 17 : 8 – 16 dan LUKAS 5 : 17 - 26
PENGAKUAN IMAN (Jemaat berdiri)
P    Tuhan, tambahkanlah iman kami,
J    dan kebenaranMu akan memerdekakan kami
P+J        Pengakuan Iman Rasuli : …..

DOA UMUM (Jemaat duduk)
P    Marilah berdoa …..  (diakhiri Doa Bapa Kami…. )
NYANYIAN SAMBUTAN

KHOTBAH 

PERSEMBAHAN
P    Marilah kita membawa persembahan kita kepada TUHAN Allah kita, sambil menyanyikan NKB.No.133 : 1 - 3 SYUKUR PADAMU, YA ALLAH
Syukur padaMu ya Allah,
atas s’gala rahmatMu
Syukur atas kecukupan
dari kasihMu penuh
Syukur atas pekerjaan,
walau tubuhpun lemban
Syukur atas kasih sayang
dari sanak dan teman

Syukur atas bunga mawar,
harum, indah tak terp’ri
Syukur atas awan hitam
dan mentari berseri
Syukur atas suka duka
yang kaub’ri tiap saat
Dan FirmanMulah pelita
agar kami tak sesat.

Syukur atas keluarga
penuh kasih yang mesra
Syukur atas perhimpunan
yang memb’ri sejahtera
Syukur atas kekuatan
kala duka dan kesah
Syukur atas pengharapan
kini dan selamanya

DOA PERSEMBAHAN (jemaat berdiri)
(oleh seorang syamas/ …)
Sym    Marilah kita berdoa …
(jemaat duduk)

NYANYIAN PENUTUP
Menyanyi KSK.No.105 SEHATI BEKERJA
Bekerja bersama-sama jalan berdekat-dekat
Hidup dan beramah-ramah bersehati sepakat
Jangan dengan mulut hanya hatimu
Patutlah berkata pada yang teman
Angkat perjanjian yang tetap teguh
Rasa sama-sama susah dan senang
Jika kamu mau untung banyaklah
Jangan hidup jauh hanya jadi sehati sekerja.

BERKAT (jemaat berdiri)
P    Kasih karunia TUHAN YESUS KRISTUS, dan kasih ALLAH, dan persekutuan ROH KUDUS menyertai saudara sekalian.
J        Amin,  Amin,   Amin  (dinyanyikan)

SAAT TEDUH
Keterangan : Selesai Berkat atau sebelum Nyanyian Akhir diharapkan Penatua-Syamas dapat mengambil tempat di pintu masuk-keluar untuk bersalaman dengan seluruh Anggota Jemaat.
NYANYIAN AKHIR (kantoria) PEGANG TANGAN JANGAN BERCERAI
Pegang tangan jangan bercerai
sehatilah tetap teguh
sama-sama iring Almaseh
Mukhalis yang Panglimamu
Laskar Yesus jangan takut dan gentar
maju saja dengan gah
Meski musuh banyak dan besar
sekali harus tewaslah
Koor : Hai maju dengan seg’ra
kendati p’rang payahlah
Melawan dan rombaklah segala bentengnya

Kamis, 01 November 2012

PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI


PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI
            Dengan telah diadakannya perjanjian asuransi bukan berarti bahwa penanggung hams melaksanakan prestasi yang diperjanjikan, dengan membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung. Pelaksanaan prestasi tertanggung hanya akan direalisasikan apabila peristiwa tertentu yang diperjanjikan itu terjadi dan menimbulkan kerugian kepada tertanggung.
            Adapun syarat-syarat yang hams dipenuhi agar penanggung itu melaksanakan prestasinya adalah:
1.    Adanya peristiwa yang tidak tertentu;
2.    Hubungan sebab akibat;
3.    Cacat atau kebusukan benda;
4.    Kesalahan sendiri dari tertanggung;
5.    Azas indemnity (keseimbangan);
6.    Nilai benda yang dipertanggungkan;
7.    Hal-hal yang memberatkan risiko;
8.    Subrograsi;
9.    Persekutuan  dari  penanggung;
10.   Restomo.
1. Adanya peristiwa yang tidak tertentu
            Sebagaimana telah diuraikan di muka bahwa perjanjian asuransi itu adalah perjanjian bersyarat. Sedang syarat yang diperjanjikan dalam polis adalah kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak tertentu (evenement). Pertanyaan yang mungkin timbul kemudian adalah, apakah rang dimaksudkan dengan peristiwa yang tidak tertentu itu?
            Yang dimaksud dengan peristiwa tidak tertentu di sini adalah peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, dan secara subyektif diketahui bahwa peristiwa itu belum timbul sebelumnya dan tidak ada kepastian bahwa peristiwa itu akan terjadi. Seandainya peristiwa itu telah terjadi atau secara obyektif diketahui pasti akan terjadi, maka perjanjian masih secara sah berlaku asalkan tertanggung tidak mengetahui sama sekali bahwa peristiwa itu telah atau pasti akan terjadi.

2. Hubungan sebab akibat
            Kerugian yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa tertentu (evenement) tidak secara otomatis menyebabkan kerugian itu dibayar. Agar suatu kerugian itu diberikan ganti oleh penanggung, hams dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa kerugian itu adalah disebabkan oleh peril yang termasuk ke dalam tanggung jawab penanggung. Apabila ada beberapa peristiwa yang menyebabkan kerugian, dan beberapa di antaranya termasuk ke dalam jenis peristiwa yang dijaminkan kepada penanggung, maka untuk menentukan sejauh manakah penanggung harus bertanggung jawab adalah suatu hal yang tidak mudah.
            Untuk menentukan apakah penanggung bertanggung jawab terhadap suatu kerugian yang terjadi atau tidak, ada beberapa pendapat sebagai berikut:
a.    Teori Causa Proxima
Menurut teori ini, maka hanya peristiwa yang secara kronologis mempunyai urutan terdekat kepada kerugian saja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penanggung. Teori ini dianut oleh Marine Insurance Act 1906 sebagaimana dinyatakan oleh pasal 55-nya yang berbunyi: He (insurer) is not liable for any loss which is not proximately caused by a peril insured against.
b.    Teori Conditio Sine Quanon
Berdasarkan teori ini, maka yang dianggap sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian adalah setiap/semua peristiwa yang mendahului terjadinya kerugian tersebut.
c.    Teori Causa Remota
Teori ini menyatakan bahwa peristiwa (peril) yang menyebabkan timbulnya kerugian adalah peristiwa yang paling jauh.
d.    Teori Adequate
Berdasarkan teori ini, maka peristiwa yang dianggap sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian adalah peristiwa yang berdasarkan pengalaman dianggap pantas menimbulkan kerugian tersebut. Jadi tidak perlu adanya hubungan yang tegas. Yang diperlukan hanya suatu penilaian, yaitu apakah suatu peristiwa itu pantas terjadi apabila suatu peristiwa tertentu Iainnya itu terjadi.
            Keempat teori itu ternyata tidak dapat memecahkan masalah untuk menemukan peristiwa yang sekiranya dapat dianggap sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian, terutama dalam hal kerugian itu ditimbulkan oleh beberapa peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
            Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut: Sebuah bangunan diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Suatu hari rumah itu terbakar, namun pada waktu yang bersamaan, juga ada angin badai yang bertiup sangat kencang dan berputar-putar serta hujan deras. Dalam kejadian seperti itu, tidak mudah untuk menentukan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing peristiwa.
            Oleh karena itu, banyak polis asuransi yang secara tegas hanya menjamin beberapa peril tertentu atau menjamin semua risiko (All risks), walaupun penulisan seperti itupun belum tentu dapat memecahkan masalah mengenai ada atau tidaknya kesalahan sendiri yang biasanya tidak dijamin. Dalam hal yang pertama, maka risiko dari kerugian yang disebutkan dalam polis saja yang dijamin, sedang pada yang kedua maka penanggung hanya memberikan ganti rugi tanpa melihat/ membedakan peristiwa penyebabnya, kecuali kesalahan sendiri.
            Yang banyak dianut sekarang ini adalah sebagaimana diutarakan oleh Scheltema bahwa pada dasarnya, penanggung harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul yang disebabkan oleh peristiwa­-peristiwa yang masih dalam lingkungan/deretan hubungan sebab-akibat yang dianggap layak menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu kebakaran dan kemudian barang-barang yang dimiliki oleh orang yang kena musibah itu banyak yang hilang, maka kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan tersebut juga mendapatkan ganti kerugian. Prinsip semacam ini dianut oleh pasal 290 KUHD.
3. Catat atau kebusukan benda
            Pasal 249 KUHD menentukan apabila bahwa dalam polls secara tegas mengecualikan kerugian yang ditimbulkan oleh suatu cacat, kebusukan sendiri atau karena sifat dari barang yang dipertanggungkan itu, maka penanggung tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan tadi. Kecuali dalam perjanjian asuransi kesehatan karena dalam perjanjian semacam itu, yang dipertanggungkan justru cacat dari badan itu sendiri, namun itupun tidak berlaku apabila cacat itu disembunyikan sewaktu kontrak akan ditandatangani atau penyakit telah ada sebelumnya.

4. Kesalahan sendiri dari tertanggung
            Pasal 276 KUHD menyatakan bahwa pada dasarnya penanggung tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan tertanggung sendiri. Namun, kesalahan sendiri itu tetap terbuka untuk dipertanggungkan, karena kesalahan sendiri itu juga merupakan suatu peristiwa yang tidak tertentu. Apabila kesalahan sendiri itu akan dipertanggungkan, harus dinyatakan secara tegas dalam polis.


5. Prinsip indemnity (keseimbangan)
            Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengalihkan risiko dan tertanggung kepada penanggung dengan cara membeli polis asuransi. Dengan dialihkannya risiko kepada penanggung, maka apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh peril yang dijaminkan, penanggung akan membayar ganti rugi sebesar nilai kerugian/nilai pertanggungan.
            Dengan demikian, dalam memberikan ganti rugi tersebut berlakulah azas keseimbangan karena ganti rugi yang diberikan harus seimbang dengan nilai kerugian. Jadi perjanjian asuransi itu hanya bertujuan untuk mengembalikan kedudukan ekonomi tertanggung seperti semula, dan tidak bermaksud untuk mencari/memberikan keuntungan kepada pihak tertanggung. Sebagai akibatnya, apabila sebuah benda dipertanggungkan dan nilai pertanggungannya melebihi nilai benda itu sendiri, maka tertanggung hanya berhak menerima ganti rugi sebesar nilai bendanya itu (kecuali dalam perjanjian rangka kapal atau marine hull yang membolehkan untuk menanggungkan kapal sebesar agreed value). KUHD mengatur azas tersebut dalam pasal 250, 264, 268, dan 612.

6. Nilai benda yang dipertanggungkan
            Dalam asuransi, nilai benda yang dipertanggungkan sangat panting. Hal tersebut disebabkan oleh tujuan perjanjian asuransi adalah hanya untuk memberikan ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang terjadi, sehingga nilai barang yang dipertanggungkan sangat penting untuk diketahui. Dari situ pula dapat kita ketahui apakah perjanjian pertanggungan itu under valued, proper valued ataukah over valued. Karena nilai benda yang dipertanggungkan penting untuk diketahui secara tepat oleh para pihak yang berkepentingan, maka perlu dilakukan penaksiran harga barang secara benar.
            Di dalam hukum pertanggungan, dikenal beberapa cara penaksiran sebagai berikut:
a.    Penaksiran oleh para pihak yang berkepentingan. Menurut cara ini maka pihak penanggung dan tertanggung menentukan bersama-sama nilai benda yang dipertanggungkan, yang merupakan nilai yang pasti dan tetap. Walaupun nilai tetap itu ditentukan secara mufakat oleh kedua pihak, namun undang-undang masih membuka kemungkinan bagi pihak penanggung untuk menurunkan nilai itu apabila dianggap terlalu tinggi. Dalam hal demikian, maka penanggung harus dapat membuktikannya di depan hakim (pasal 274).
b.    Penaksiran oleh para ahli.
       Para pihak dalam perjanjian asuransi dapat meminta agar para ahli yang menentukan nilai benda yang dipertanggungkan. Nilai yang ditetapkan para ahli itu adalah merupakan nilai final, yang tidak dapat diubah lagi, kecuali apabila di kemudian ternyata dapat dibuktikan adanya penipuan (pasal 275 KUHD).
            Penyimpangan dari kedua cara tersebut di atas dapat ditemukan pada perjanjian pertanggungan asuransi pengangkutan laut (marine cargo insurance) sebagaimana diatur oleh pasal 273 KUHD. Dalam perjanjian asuransi semacam itu, seringkali tidak disebutkan nilai benda yang dipertanggungkan, sehingga polisnya disebut sebagai Polis Terbuka (Open policy). Namun adakalanya bahwa dalam polis itu disebutkan nilai benda yang dipertanggungkan, yang ditentukan secara sepihak oleh pihak tertanggung. Dalam hal demikian, maka tertanggung harus dapat membuktikan harga tersebut.

7. Hal-hal yang memberatkan risiko
            Seringkali terjadi bahwa setelah perjanjian asuransi itu ditandatangani, keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya risiko itu bertambah besar (timbul hazard baru baik yang berupa fisik, moral, morale atau legal hazard). Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, apakah bertambahnya hazard tersebut dapat menyebabkan batalnya perjanjian asuransi?
            KUHD mempunyai pengaturan yang bersifat umum dan khusus. Beberapa ketentuan yang dapat dikemukakan di sini adalah sebagai berikut:
a.  Pengaturan yang bersifat umum
Pengaturan semacam ini dapat dijumpai pada pasal 276 dan 294 KUHD, yang secara umum menetapkan bahwa penanggung tidak akan menjamin kerugian yang timbul apabila kerugian itu disebabkan oleh kesalahan tertanggung.
b.  Pengaturan yang bersifat khusus
Pengaturan semacam itu dijumpai pada pasal 293. Pasal ini menentukan bahwa dalam perjanjian asuransi kebakaran, apabila perubahan yang menyebabkan bertambah besarnya kerugian itu telah ada sebelum perjanjian asuransi itu diadakan, maka akan menyebabkan berakhirnya perjanjian pertanggungan. Sebagai contoh adalah adanya perubahan pada pemakaian gedung atau adanya perubahan fisik dari gedung itu yang menyebabkan risiko bertambah besar.
            Selanjutnya ketentuan pasal 638, yang menentukan bahwa perjanjian asuransi laut akan berhenti apabila nahkoda, baik atas kehendak sendiri atau atas perintah pemilik kapal tanpa persetujuan penanggung mengubah route pelayaran, kecuali jika secara tegas diperjanjikan bahwa nahkoda dapat mengubah route kapal. Ketentuan ini berhubungan dengan klasifikasi kapal, yang menyebabkan bahwa kapal hanya laik untuk berlayar pada laut atau perairan tertentu saja. Perubahan route pelayaran akan dapat menyebabkan meningkatnya kemungkinan peril yang dapat menimbulkan kerugian.
            Dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa penanggunglah yang dilindungi. Guna lebih mengefektifkan ketentuan-ketentuan itu, banyak polls yang mencantumkan klasula pengecualian semacam itu.

8. Subrograsi
            Di dalam hukum perjanjian kita mengenal adanya perikatan yang timbul karena perbuatan orang dan perikatan yang timbul karena undang-­undang.
            Pasal 1365 KUHPer. menetapkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Di sini undang-undang menetapkan bahwa perikatan dapat timbul karena perbuatan melanggar hukum.
            Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut di atas, bagi pemegang polis yang menderita kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang diperjanjikan dalam polis karena kesalahan orang lain, dapat menuntut ganti rugi dari dua pihak. Namun hal semacam itu bertentangan dengan prinsip indemnity yang berlaku dalam hukum asuransi. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang telah memberikan rambu-rambu guna mencegah penyalahgunaan semacam itu. Pasal 284 KUHD menentukan bahwa penanggung yang telah membayar ganti terhadap suatu barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak tertanggung yang timbul karena adanya kerugian itu pada pihak ketiga Prinsip itu disebut sebagai subrograsi.

9. Persekutuan dad penanggung
            Persekutuan dari penanggung itu terjadi dalam hal atas suatu polis asuransi yang sama, beberapa penanggung memberikan jaminan kepada suatu obyek asuransi dengan harga melebihi nilai dan barang itu sendiri. Dalam pertanggungan semacam itu, maka setiap penanggung hanya bertanggung jawab seimbang dengan risiko yang ditanggungnya menurut harga barang yang sebenarnya. Prinsip ini diatur dalam pasal 278 KUHD, dan ketentuan itu sesuai dengan prinsip indemnity yang berlaku dalam hukum asuransi.

10. Restorno
            Yang dimaksudkan dengan restorno adalah pembayaran kembali premi asuransi karena gugurnya/batalnya perjanjian asuransi. Dasar hukum dari azas ini adalah pasal 1359 KUHPer yang menyatakan bahwa tiap-tiap pembayaran yang memperkirakan adanya utang, maka atas semua pembayaran yang tidak wajib dan telah dilakukan dapat dituntut pengembaliannya. Batalnya perjanjian antara lain dapat disebabkan oleh adanya penipuan, adanya paksaan secara fisik atau secara rohani sebagaimana diatur oleh pasal 1321 sampai dengan 1328 KUHPer. Pengecualian dan kewajiban untuk dikembalikan diberikan kepada biaya atau bunga apabila memang ada (pasal 1452 dan 1453 KUHPer).
Dalam hukum asuransi, penerapan azas ini harus hati-hati karena dapat merugikan penanggung yang disebabkan oleh adanya itikad yang tidak balk dan tertanggung, terutama tertanggung yang tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pasal 281 KUHD menentukan bahwa premi restomo itu tidak akan ada apabila tertanggung mempunyai itikad buruk. Tertanggung memperoleh hukuman dengan membiarkan premi tetap berada pada penanggung.
            Selain dan pada itu, perlu diperhatikan adanya beberapa hal lain yang berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi. Hal-hal   penting dimaksud adalah:
a. Penyerahan polis dan atau premi
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang, polis harus diserahkan dalam waktu 24 jam setelah dimintakan tanda tangan kepada penanggung apabila penutupan itu tidak melalui perantara (pasal 259). Dalam hal penutupan asuransi dilakukan melalui pialang, maka polis harus diserahkan kepada tertanggung dalam waktu delapan hari setelah penutupan asuransi (pasal 260). Kerugian yang timbul dari kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab penanggung atau pialang (pasal 261).
       Apabila polis mengatur mengenai jangka waktu penyerahan premi dan premi dibayarkan melalui pialang, maka pasal 22 ayat 3 PP no. 73/1992 menyatakan bahwa perusahaan pialang asuransi hams bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang terjadi apabila penyerahan premi kepada perusahaan asuransi dilakukan di luar jangka waktu yang ditetapkan dalam polis tersebut.
b.  Berpindahnya hak milik
Suatu pertanggungan biasanya berlaku efektif untuk jangka waktu tertentu. Apabila dalam masa pertanggungan, barang yang dipertanggungkan itu dialihkan kepemilikan-nya kepada pihak lain, maka perjanjian asuransi itu berlangsung terus untuk keuntungan pemilik baru sepanjang tidak ditentukan sebaliknya atau pemilik baru menolak. Ketentuan ini berlaku bahkan apabila pertanggungan itupun tidak ditentukan dialihkan. Apabila pemilik baru menolak pengalihan pertanggungan, maka keuntungan atas perjanjian asuransi menjadi hak tertanggung atau pemilik lama (pasal 263).
       Ketentuan pasal ini memang agak menyimpang dari prinsip asuransi umumnya, karena dengan beralihnya kepemilikan atas suatu barang maka hazard yang dihadapi juga akan berubah. Sedang dalam hal pemilik baru barang yang dipertanggungkan itu menolak dialihkannya pertanggungan, maka apabila terjadi kerugian atas barang tersebut, maka pemilik lama sebetulnya juga sudah tidak mempunyai kepentingan lagi terhadap barang itu.
c. Over valued
Apabila suatu barang dengan itikad baik diasuransikan beberapa kali yang nilai pertanggungannya melebihi nilai barang itu sendiri, maka dalam hal pertanggungan pertama telah mencakup harga sepenuhnya, hanya pertanggungan yang pertamalah yang mengikat. Sedang dalam hal pertanggungan pertama itu tidak mempertanggungkan harga sepenuhnya, maka penanggung berikutnya secara berturut-turut bertanggung jawab terhadap harga selebihnya berdasarkan urutan waktu ditutupnya pertanggungan tersebut (pasal 277).
       Selanjutnya, apabila suatu barang ditutup asuransinya oleh beberapa perusahaan asuransi dalam satu polis dengan jumlah pertanggungan yang melebihi nilai barang itu sendiri, maka mereka bertanggung jawab secara proporsionil sebesar nilai barang itu (pasal 278).
d.  Batalnya pertanggungan
Suatu perjanjian asuransi adakalanya gugur atau batal seluruhnya atau sebagian. Apabila si tertanggung mempunyai itikad yang baik, maka penanggung wajib mengembalikan uang premi seluruhnya atau sebagian (pasal 281).
       Mengenai hal ini, pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan nomor 225/KMK.017/1993 menentukan bahwa dalam hal terjadinya pembatalan polis asuransi kerugian atas kehendak penanggung, pengembalian premi dilakukan secara prorata berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan. Sedang dalam hal pembatalan pertanggungan asuransi kerugian itu diajukan oleh tertanggung, maka pengembalian premi harus dihitung dari jumlah premi satu tahun dikurangi premi untuk jangka waktu pertanggungan yang telah berjalan, sesuai dengan tarif premi untuk pertanggungan kurang dari satu tahun yang ditetapkan oleh perusahaan, dan tidak termasuk bagian premi yang dibayarkan sebagai komisi kepada perusahaan pialang asuransi.
       Untuk polis asuransi jiwa, pasal 12 menentukan bahwa apabila pertanggungan itu dibatalkan dan polisnya mempunyai unsur tabungan sebelum tanggal jatuh tempo, premi harus dikembalikan paling sedikit sejumlah nilai tunainya. Sebaliknya apabila polis itu tidak mempunyai nilai tunai, maka pengembalian premi harus dilakukan dengan cara seperti pada pasal 11 di atas.
            KUHD dalam pasal 282-nya memberikan perlindungan kepada penanggung terhadap batalnya perjanjian asuransi oleh kelicikan atau penipuan yang dilakukan oleh tertanggung. Apabila hal itu terjadi, maka penanggung tetap berhak atas premi yang diterimanya. Sedang tertanggung selain tidak berhak atas premi yang telah dibayarkannya, juga dapat dikenakan ancaman pidana atas penipuan yang telah dilakukan itu.
            Berdasarkan kepada uraian di atas, maka jelaslah bahwa baik penanggung maupun tertanggung sama-sama mempunyai hak dan kewajiban terhadap perjanjian pertanggungan agar perjanjian tersebut dapat berjalan sebagaimana diharapkan kedua belah pihak. Apabila ada pihak dalam perjanjian yang menggunakan kesempatan untuk keuntungan dirinya sendiri dan merugikan pihak lain, ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana disebutkan di muka telah menetapkan hukumnya. Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan bersama, kiranya baik penanggung maupun tertanggung diharapkan benar-benar dapat menunjukkan itikad baiknya. Hanya dengan cara itulah eksistensi perusahaan asuransi akan benar-benar dapat diakui oleh masyarakat.