Sabtu, 10 November 2012

Pengetian Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Secara konvensional khususnya berkenan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan orang hanyalah hukum dagang semata. Khususnya di perguruan tinggi cenderung disebut istilah “Hukum Perniagaan”. Berkaitan dengan istilah tersebut, Hukum Perniagaan mungkin sebagai terjemahan dari Commercial Law, sedangkan “Hukum Dagang” sebagai terjemahan “Trade Law”.
Sejarah Hukum Dagang menunjukan bahwa Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan Hukum Perdata Khusus.
Menurut Achmad Ichsan : Hukum Dagang merupakan jenis Khusus Hukum Perdata. Oleh karena itu, hubungan dan perbuatan Hukum Perdagangan juga merupakan hukum keperdataan. Achmad Ichsan kemudian mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan (Achmad Ichsan : 1984 : 17) HMN Purwosutjipto menyatakan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan (Purwosutjipto : 1981 : 5)
Sunaryati Hartono mengatakan : ada yang menganggap kedua istilah tersebut identik, tetapi sebaliknya hukum ekonomi dibedakan dengan hukum bisnis, seperti halnya ekonomi makro dan mikro. Dengan demikian hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, putusan, pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku – pelaku ekonomi mikro. Tentu saja tidak tertutup kemungkinan dibagian tertentu hukum bisnis akan menyentuh hukum ekonomi atau sebaliknya. (Sunaryati Hartono, 1994,4 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar